Senin, 29 Juni 2009

teori tabungan dan investasi

Teori Tabungan

Suatu perekonomian bebas bunga, seperti yang dianjurkan oleh Islam, adalah satu-satunya pemecahan untuk mengurangi penderitaan manusia yang merosot martabatnya dalam sistem perekonomian kapitalis.

Menurut Mannan (1997;127), bahwa dengan tidak adanya bunga tabungan tidak dapat dimobilisasi untuk pembentukan modal, karena itu, keperluan akan modal berbunga sebenarnya timbul dengan perkembangan industri dan perdagangan secara besar-besaran. Serangan paling tajam terhadap pendirian ini datang dari Keynes, yang menolak bahwa tabungan itu sendiri memerlukan suatu rangsangan dalam bentuk bunga. Dia menyatakan bahwa sebagian besar tabungan bersifat sukarela. Dengan demikian tidak memerlukan imbalan khusus berupa uang. Bahkan jika diakui bahwa suku bunga mempunyai sedikit Pengaruh terhadap tabungan marjinal, pendiri neo klasik itu telah diruntuhkan oleh anggapan tentang pendapatan tetap. Keynes telah mencoba membuktikan bahwa tabungan dan investasi selalu harus tetap sama; persamaan antara keduanya itu disebabkan oleh perubahan dalam tingkat pendapatan sebagai akibat investasi.

Lebih lanjut Mannan (1997;127) mengemukakan bahwa bahkan dengan tidak adanya rangsangan bunga, mungkin terdapat lebih banyak tabungan dan investasi, dan berakibat lebih banyak pendapatan, Sebagian karena daya tarik sisa laba yang lebih tinggi, sebagian lagi karena kurangnya risiko kerugian. Karena peran serta rakyat yang langsung dalam proses produksi, maka hasil investasi mencukupi dan adil tanpa sebagian besar daripadanya dieksploitir oleh kapitalis. Selanjutnya keputusan mengenai pembuatan kebijakan yang begitu luas dan dipertanggungjawabkan bersama, menyebabkan berkurangnya peluang investasi yang tidak bijaksana dan berbahaya, dan dengan demikian akan mengurangi resiko kerugian sekecil-kecilnya.

Menurut Kahf (1995); Chapra (2002), penanaman spirit Islam pada semua tingkatan masyarakat akan mengurangi klaim pada sumbersumber daya, termasuk cadangan devisa, dan akán mendorong tabungan dan formasi kapital. Hal ini juga akan mengurangj permintaan kredit (bukan saja untuk tujuan-tujuan konsumsi pamer, yang tidak meluas tersebar di negara-negara berkembang, tetapi juga impor, produksi, dan distribusi barang-barang demikian) dan karena itu adalah ekspansi moneter yang tidak perlu. Pelanggaran terhadap nilai-nilai Islam oleh sebagian orang sekalipun akan cenderung melonggarkan ikatan sosial untuk memperoleh simbol-simbol prestise sehingga mempertajam nafsu ketamakan dan kedengkian.

Selain itu, Kahf (1995); Chapra (2002) juga menyebutkan bahwa pengeluaran yang berlebihan dilarang, penimbunan simpanan juga dikecam tegas oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sumber-sumber daya yang telah disediakan Allah harus dipergunakan untuk kegunaan si empunya (dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Islam) atau peruntukan bagi orang lain sehingga memenuhi tujuan dasar penciptaannya. Membiarkannya menganggur dan tidak memanfaatkannya bagi tujuan-tujuan konsumsi yang benar atau untuk pengembangan barang-barang umum lewat kontribusi kesejahteraan (zakat, sedekah, dan pembayaran semacamnya) atau untuk investasi produktif te1ah dikecam oleh Islam.

Lebih lanjut, Kahf dan Chapra menyatâkan bahwa sangatlah perlu mengorganisasikan serta meregulasi uang dan sistem perbankan dalam suatu cara yang tidak saja akan mengurangi dorongan melakukan pengeluaran yang berlebihan, tetapi juga memobilisasi simpanan dan menyalurkannya ke dalam pemanfaatan-pemanfaatan secara produktif. Bagaimanapun, sistem itu tidak boleh menggalakkan memfasilitasi produksi serta konsumsi barang dan jasa yang memiliki prioritas rendah dalam sistem nilai Islam. Deposito yang dipakai bank untuk memberikan pinjaman adalah milik masyarakat dan keadilan sosioekonomi menuntut bahwa sumber-sumbor daya yang sudah dimobilisasi itu dialokasikan untuk membantu membiayai produksi dan distribusi semua kebutuhan pokok masyarakat sebelum dana-dana itu dipersiapkan untuk tujuan-tujuan lain.

Efek Zakat Terhadap Tabungan

• Menurut Metwally (1995), tabungan adalah selisih langsung antara pendapatan nasional dengan konsumsi agregat. Secara matematis hubungan tabungan, pendapatan nasional, dan investasi dapat

dituliskan sebagai; -

Dengan mensubstitusikan persamaan (5.10) ke dalam persamaan (6.1) diperoleh persamaan:

Zakat yang dikenakan berpengaruh negatif terhadap tabungan. kecenderungan menabung rata-rata dan kecenderungan menabung marjinal dengan variabel zakat harta perniagaan lebih kecil dibandingkan kecenderungan menabung rata-rata dan kecenderungan menabung marjinal tanpa variabel zakat.

6.3 Tabungan Agregat dalam Ekonomi Islam

Tabungan adalah selisih langsung antara pendapatan nasional dengan konsumsi agregat. Secara matematis hubungan tabungan, pendapatan nasional, dan investasi dapat dituliskan sebagai berikut.

S=Y-C

Dengan mensubstitusikan persamaan (5.31) ke dalam persamaan (6.1) diperoleh persamaan;

SzY— a+b(13Y-aY)6R1-13) (6.13)

di mana cc adalah besarnya zakat yang dibayarkan.

Namun dalam persamaan diatas belum memperhitungkan adanya pajak yang harus dibayarkan oleh muzakki, sedangkan mustahiq tidak berkewajiban membayar pajak. Oleh karena itu, untuk memudahkan pemahaman, dianggap bY merupakan pendapatan pembayaran zakat yang menguasai satu bagian tertentu dan pendapatan nasional; dan sisanya (1-b)Y adalah pendapatan penerima zakat. Jika transfer pemerintah atau Tr dianggap nol, dan pajak (Tx = ‘t’Z), maka diperoleh persamaan-persamaan makro ekonomi tanpa variabel zakat perniagaan sebagai berikut:)(Ausaf Ahmad, 1987)

S=Y— a+bf3Y—bt3Y+6Y—öbY—6tY÷tI3Y

Kecenderungan menabung rata-rata (APS) adalah tingkat tabungan dibagi pendapatan nasional, dan kecenderungan menabung marjinaI (MPS) adalah turunan pertama dan tingkat tabungan. Tanpa adanya zakat harta perniagaan sebagai pengurang pajak, nilai APS dan MI’S dapat dinyatakan sebagai:

APS=) =1— + b13-bt5+ö-öt+6t13

z.o Y

(dS

MPS = = 1 — bf3— btf3 + 6— & + öt/3

(6.16)

Zakat perniagaan zY, di satu sisi akan mengurangi penghasilan kena pajak muzakki, dan di sisi lain tidak termasuk objek pajak yang wajib bagi mustahiq. Oleh karena itu persamaan-persamaan (3.28), (3.29), (3.30) dan (3.31) di atas dapat ditulis kembali menjadi:

S=Y— a+b3Y—baY—bt13Y+baY +Y—613Y--tY+&Y+&f?

(6.17)’

Kecenderungan menabung rata-rata (APS) adalah tingkat’

tabungan dibagi pendapatan nasional, dan kecenderungan menabung marjinal (MPS) adalah turunan pertama dan tingkat tabungan. Dengan adanya zakat harta perniagaan sebagai pengurang pajak, nilai AP dan MPS dapat dinyatakan sebagai:

a

APS=LJ =1—+b/3—ba—btf3+bta+ \A j>

(6.14)

3—613— öt + 6a + 6tf3

(dS ‘ MPS=(H =1— b$—ba—btf3÷bta+3—3f3— IZ>o

öt + öcx + Stf3

(6.19)

Teori Investasi

A. Teori Investasi dalam Ekonomi Konvensional

Teori Investasi Neo—Klasik

Teori investasi neo—klasik pada dasarnya membahas kecepatan perusahaan dalam menyesuaikan stok kapital mereka pada tingkat stok kapital yang diinginkan. Hipotesis paling populer adalah hipotesis penyesuaian kapital atau disebut akselerator fleksibel. Hipotesisnya adalah bahwa perusahaan merencanakan untuk menutup sebagian (1) dan perbedaan antara stok kapital yang diinginkan dengan stok kapital aktual untuk setiap periode. Dianggap stok kapital pada akhir periode terakhir dengan K1. jurang/selisih antara stok kapital yang diinginkan dan yang sebenarnya adalah (K*K1). Perusahaan merencanakan untuk menambah stok kapital pada periode terakhir K_1, bagian 1 dan jurang K* - K1 sehingga stok kapital pada akhir periode dapat dinyatakan dalam persamaan sebagai berikut:

Teori Investasi Keynes

Menurut Keynes, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi investasi selain suku bunga. Faktor suku bunga merupakan faktor penting dalam mempengaruhi investasi, karena mencerminkan biaya penggunaan dana. Selain bunga terdapat faktor lain yang mempengaruhi investasi, yaitu pembelian barang modal dan pengoperasian, pajak perusahaan, perubahan teknologi, ekspektasi keuntungan dan banyak barang modal yang dimiliki (F.Wijaya M, 1999). Beberapa dan variabel tersebut mampu mempengaruhi investasi baik secara terpisah maupun bersama.

Dan teori ekonomi yang dikemukakan Keynes, keputusan untuk melakukan investasi tergantung pada perbandingan antara keuntungan yang diharapkan dengan biaya penggunaan dana atau bunga. Tingkat keuntungan yang diharapkan tersebut dikenal sebagai Marginal Efficiency of Capital (MEC).

Dalam pendekatan MEC, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan tingginya nilai MEC proyek investasi. Setelah nilai MEC ditemukan, nilai tersebut dibandingkan dengan tingkat bunga pasar, yaitu:

Ø Bila MEC > tingkat bunga (r), maka proyek investasi dianggap menguntungkan sehingga layak diterima (dilaksanakan).

Ø Bila MEC <>

S. Reksoprayitno menyebutkan bahwa cara mengadakan evaluasi proyek investasi perusahaan adalah konsepsi marginal efficiency of capital (MEC). MEC biasa didefinisikan sebagai tingkat diskonto yang menyamakan nilai sekarang pada sebuah proyek investasi dengan besarnya modal yang diperlukan untuk ditanam dalam proyek tersebut. Selain itu MEC juga merupakan tingkat diskonto yang tingginya menghasilkan nilai NPV proyek investasi sebesar nol.

Karena hasil pengurangan jumlah investasi yang diperlukan terhadap Gross Present Value atau nilai sekarang bruto proyek investasi merupakan Net Present value atau nilai sekarang bersih, maka dapat dikatakan bahwa MEG merupakan tingkat diskonto yang tingginya menghasilkan nilai NPV proyek investasi sebesar nol. Mendasarkan pada definisi ini, maka nilai MEC sebuãh proyek investasi dapat ditemukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut.

atau bila dinyatakan dalam nilai netto adalah sebagai berikut:

di mana, C merupakan besarnya modal yang diperlukan, R merupakan penerimaan bersih yang diperkirakan akan diperoleh dan proyek investasi perperiode. Angka ini merupakan jumlah hasil penerimaan produk yang dihasilkan oleh proyek investasi untuk masing-masing periode setelah dikurangi dengan seluruh biaya, kecuali biaya penyusutan dan modal. 1,2,....., n menunjukkan periode ke 1, periode ke 2 , periode ke n, adalah perkiraan umur ekonomi proyek investasi.

Selanjutnya perlu dibedakan antara MEG dan MET. Jika MEC mengaitkan tingkat bunga dengan modal maka MET (Marginal Effzciency of investment) mengaitkan tingkat bunga dengan investasi netto. Konsep MET bersifat flow, sedangkan MEG bersifat stok. Kelebihan MET yang lain adalah MET menganggap biaya untuk menyesuaikan stok modal berubah-ubah atau meningkat, sedangkan MEC menganggap tetap.

B. Teori Investasi dalam Ekonomi Islam

Metwally (1995; 70-72) menyebutkan bahwa Investasi di negara penganut ekonomi Islam dipengaruhi oleh tiga faktor sebagai berikut.

  1. Ada sanksi untuk pemegang asset kurang/tidak produktif (hoarding idle assets).
  2. Dilarang melakukan berbagai macam bentuk spekulasi dan segala macam judi.
  3. Tingkat bunga untuk berbagai macam pinjaman adalah nol dan sebagai gantinya dipakai sistem bagi hasil.

Dan tiga kriteria di atas menunjukkan bahwa dalam ekonorni Islam, tingkat bunga tidak masuk dalam perhitungan investasi. Karena itu, ongkos oportunitas (opportunity cost) dana untuk tujuan investasi adalah tingkat zakat yang dibayarkan atas dana tersebut. Dengan kata lain, tabungan yang tidak disalurkan ke investasi nyata, maka seseorang akan terbebani zakat (seperti yang telah ditentukan).

Dan uraian di atas jelas bahwa investasi dalam ekonomi Islam adalah fungsi dan tingkat keuntungan yang diharapkan. Tingkat keuntungan yang diharapkan bergantung pada pangsa keuntungan relative antara investor dan penyedia dana sebagai mitra usaha. Tingkat zakat dan biaya lain atas dana yang tidak/kurang produktif juga berpengaruh nyata atas keputusan investasi.

Metwally (1995;73) menyatakan bahwa fungsi investasi dalam ekonomi Islam dirumuskan sebagai berikut:

dan

I = permintaan akan investasi

r = tingkat keuntungan yang diharapkan

SI = bagian pangsa keuntungan/kerugian investor

SF = bagian pangsa keuntungan/kerugian peminjam dana

ZA = tingkat zakat atas asset yang tidak/kurang produktif (dapat berkembang)

ZP = tingkat zakat atas keuntungan dan investasi

m = pengeluaran lain selain zakat atas asset yang tidak /kurang produktif.

Karena tingkat keuntungan yang diharapkan bukan sebagai variabel kontrol, maka variabel yang dapat dipakai sebagai instrumen oleh otoritas muslim untuk mendorong investasi adalah tingkat biaya asset yang kurang/tidak produktif. Variabel ini merupakan alternatif tingkat bunga yang biasa berlaku dalam negara non Islam penganut pasar bebas.

C. Fungsi Investasi

Tidak seperti tabungan dan konsumsi, investasi merupakan sebuah bisnis ya tidak dapat diprediksi dan berisiko, karena investasi tidak harus mengikuti pe gerakan yang sama dengan produk nasional bruto (GNP) beda halnya deng pengeluaran konsumsi yang dapat memengaruhi nilai produk nasional brut (GNP), Investasi merupakan aktivitas tersendiri dan sektor swasta dan sektç pemerintah.

Penistiwa di mana investasi tidak sejalan dengan laju pertumbuhan produ nasional bruto ditemukan pada saat terjadinya resesi dalam sikius ekonomi

dalam perekonomian yang sedang mengalami inflasi. jika nilai produk nasioi bruto tetap tinggi dan tingkat suku bunga juga tinggi keadaan mi dapat menguran investasi.

Dengan mengkombinasikan semua faktor di atas yang memengaruhi permintaan investasi, kita dapat menghasilkan fungsi investasi dalam formasi:

Keberadaan i menyebabkan ketidakpastian dalam semua variabel, dalam fungsi di atas r mempunyai sifat acak dalam keberadaan i karena ketidakpastian yang disebabkan oleh harapan-harapan investor. Karenanya, Q tidak dapat meningkat selama masih terdapat kelambatan (lag) pada harapan-harapan investor. Juga karena penginvestasian kembali dan peningkatan Q tidak dapat direalisasikan, maka T mengalami kelambatan (lag) dan efek beruntun antara ketidakpastian yang disebabkan oleb i dan iklim ekonomi keseluruhan akan terbentuk.

Masuknya variabel i ke dalam fungsi investasi didasarkan pada asumsi bahwa pengusaha meminjam kredit dan bank untuk melakukan investasi. Itu sebabnya pengusaha akan membandingkan apakah return r dan bisnisnya lebih tinggi dan tingkat bunga i. Bila r > 1, maka ia akan melakukan investasi. Sebaliknya bila r <>

Dalam hal pengusaha menggunakan sumber dana dan perbankan syariah, maka yang perlu diubah hanyalah variabel suku bunga i, sedangkan variabel r tetap dapat digunakan karena merupakan profit dan usaha. Dalam perbankan syariah, variabel i dapat diganti dengan:

Ø Tingkat marjin m bila skim pembiayaannya tergolong NCC (Natural Certainty Contracts), atau

Ø Ekivalen rate dan bagi basil er bila skim pembiayaannya tergolong NUC4 (Natural Uncertainty Contracts)

Dengan demikian, untuk NCC kita dapat menghasilkan fungsi investasi dalam formasi:

Untuk NUC, kita dapat menghasilkan fungsi investasi dalam formasi:

Dengan demikian, secara makro, kita dapat menghasilkan fungsi investasi dalam formasi:

D. Fungsi Investasi Dalam Perekonomian Islami

Secara lebih spesifik, M.M Metwally (1993) mengembangkan suatu fungsi investasi dalam perekonomian Islami akan sangat berbeda dan perekonomian yang non-Islami (konvensional). Model yang dikembangkan mengasumsikan tingkat suku bunga nol. Ia mengganti variabel suku bunga dengan variable expected rate of profit (r). Penggantian variabel mi membawa perubahan mendasar karena tingkat suku bunga ditentukan oleh pasar kredit (credit market), dan bukan ditentukan oleh tingkat profitabilitas bisnis pengusaha. Sedangkan variable expected rate of profit ditentukan oleh karakteristik bisnis pengusaha.5 Asumsi lain yang digunakan adalah:

1. Terdapat denda untuk penimbunan aset-aset yang tidak termanfaatkan (idle assets),

2. Dilarangnya segala bentuk spekulasi dan tindakan perjudian.

3. Tingkat suku bunga pada semua jenis dana pinjaman adalah nol.

Jadi, para investor atau penabung Muslim dapat memilih di antara tiga alternatif untuk memanfaatkan dananya (a) memegang dananya dalam bentuk tunai (b, memegang dananya dalam bentuk aset-aset yang tidak menghasilkan pendapata (contoh: deposito bank, pinjaman, property, perhiasan) atau (c) menginvestasikadananya (menjadi investor dalam proyek yang dapat menambah persediaan modal negara).

Dua alternatif pertama tidak disarankan dalam perekonomian Islami karena seperti kita lihat, Islam mengikutsertakan biaya dalam bentuk zakat pada dana-dana yang tidak termanfaatkan (idle assets). Zakat diaplikasikan pada semua bentuk asetaset yang tidak termanfaatkan (uang tunai, perhiasan, pinjaman, deposito bank) yang telah memenuhi nisab dan kebutuhan hidup.

Menurut beberapa pandangan kontemporer, seorang Muslim yang menginvestasikan dana atau tabungannya tidak akan dikenakan pajak pada jumlah yang telah diinvestasikannya, tetapi dikenakan pajak pada keuntungan yang dihasilkan dan investasinya, karena dalam perekonomian Islami semua aset-aset yang tidak termanfaatkan dikenakan pajak, investor Muslim akan lebih baik memanfaatkan dananya untuk investasi daripada mempertahankan dananya dalam bentuk yang tidak termanfaatkan.

Islam juga melarang bentuk-bentuk spekulasi yang di dalam perekonomian nonIslami (konvensional) tidak terpisahkan, jenis-jenis spekulasi yang dilarang dalam

Islam tidak hanya mencakup perlombaan, permainan kartu dan aktivitas perjudian

lainnya, tetapi juga bentuk-bentuk transaksi yang melibatkan hasil yang akan datang

(forward transaction)

Faktor utama lain yang ikut memengaruhi tingkah laku investasi dalam perekonomian Islami adalah ketidakberadaan dan suku bunga. Islam melarang pembayaran bunga pada semua jenis pinjaman (pribadi, komersial, pertanian, industni, dan lainnya) walaupun pinjaman-pinjaman mi dilakukan untuk teman, perusahaan swasta maupun publik, pemenintah atau entitas lainnya.

Analisis di atas mengindikasikan bahwa dalam perekonomian Islami, tingkat bunga tidak masuk dalam perhitungan investasi, maka biaya kesempatan (opportunity cost) dan meminjamkan dana yang digunakan untuk kepentingan investasi adalah zakat yang dibayarkan pada dana-dana mi. Dengan kata lain, dana atau tabungan yang tidak dimanfaatkan pada investasi nil akan dikenakan zakat pada tingkat tertentu.

Jelaslah bahwa investasi di dalam perekonomian Islami adalah fungsi dan tingkat keuntungan yang diharapkan. Tingkat keuntungan yang diharapkan juga bergantung pada bagian relatif dan keuntungan yang dialokasikan antara investor dan mereka yang menyediakan dana-dananya pada bentuk kerja sama atau pinjaman.

Karenanya adalah mungkin untuk mengekspresikan fungsi investasi dalam

perekonomian Islami yang diperkenalkan oleh M.M Metwally6 sebagai:

Dan

Daftar pustaka

Suprayitno, Eko ekonomi islam/eko suprayitno edisi pertama, yogyakarta, penerbit graha ilmu, 2005

Ir. Adiwarman A. Karim, S.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar